Scan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak berjalan
Scan KTP Pemohon apabila Pemohon tidak sama dengan Wajib Pajak
Scan Bukti Lunas PBB (STTS/SSPD)
Scan Formulir SPOP dan LSPOP PBB yang telah ditandatangani
Scan Bukti Lunas BPHTB (SSPD-BPHTD)
Scan SHM/ HGU/ HGB/ Akte Jual Beli/ Akte Hibah/ Akte Perjanjian Sewa/ Surat Kapling/ Surat Tanah Garapan/ Surat Keterangan Kepala Desa/ Lurah (harus ada salah satu)
Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (apabila ada bangunan)
Scan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah/Bangunan (bermaterai Rp. 6.000)
Scan Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa diketahui UPT Bapenda setempat
Scan Surat Kuasa & KTP yang dikuasakan (jika dikuasakan)