Scan KTP Pemohon apabila Pemohon tidak sama dengan Wajib Pajak
Scan KTP Wajib Pajak (WP)
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani WP, apabila yang mengajukan (Pemohon) bukan yang bersangkutan (Wajib Pajak)
Scan Surat Tanah (Sertifikat/SIPT/Petok D/Letter C/IJB)
Scan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan apabila Surat Tanah berupa Petok D/Leter C/IJB
Foto Objek Pajak (meliputi foto Tanah dan Bangunan tampak depan, samping kanan kiri belakang apabila memungkinkan dan foto jalan di depan Tanah / Bangunan)